Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan: 1. Operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
Pengalaman Kerja: 1. PT. Tambang Emas, Tbk (20XX-20XX) Posisi: Insinyur Pertambangan. Tugas dan Tanggung Jawab: Bertanggung jawab dalam perencanaan produksi, pemantauan kinerja pengeboran dan penggalian. Melakukan pengawasan dan pemeliharaan alat berat. Menganalisis data pertambangan dan membuat laporan keuangan. 2. PT. Tambang Batubara, TbkJurusan Teknik Alat Berat adalah jurusan yang mempelajari tentang mesin-mesin berat dalam kegiatan konstruksi. Dalam program studi ini, kamu akan belajar teknik perancangan, produksi alat berat, serta cara perawatannya. Umumnya program studi teknik alat berat memiliki jenjang diploma 3 (D3). Saat kamu berkuliah jurusan Teknik Alat Berat, kamu
1. 2. Tujuan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan 1.2.1. Tujuan Umum Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan dengan tujuan agar mahasiswa dapat meningkatkan kompetensi, kecerdasan, keterampilan dan karakter mahasiswa sesuai dengan visi misi Universitas Nusa Putra dan membangun kerjasama antara Universitas Nusa Putra dengan Instansi/Perusahaan. 1.2.2.
No.PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Pelatihan K3 Operator Alat Berat dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.Kerja: Loker kebun sawit Cari di antara 19.400+ lowongan kerja terbaru di Indonesia dan di luar negeri Gaji yang layak Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik Kerja: Loker kebun sawit - dapat ditemukan dengan mudah!
Sertifikasi Lisensi K3. Lisensi Operator Pesawat Angkat Angkut ( Permenaker No. 08 Tahun 2020 ) Lisensi Operator Pesawat Uap Bejana Tekan ( Permenaker No.37 Tahun 2016) Lisensi Operator Pesawat Tenaga Produksi (Permenaker No.38 tahun 2016) Lisensi Operator, Petugas Penanggulangan Kebakaran (Kepnaker No.186 Tahun 1999)
.