Sedangkancara membersihkan najis ringan atau najis mukhaffafah cukup mudah. Cara mensucikan najis ringan atau membersihkan najis ringan adalah dengan memercikkan air satu kali pada bagian yang terkena najis. 4. Najis Ma'fu atau Najis yang Dimaafkan. Najis ma'fu adalah jenis najis yang bisa dimaafkan dan tidak usah dibersihkan atau dibasuh.
Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi wudhuQadzarahNajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh Ar Raudhatun Nadiyyah 1/12 disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz 23].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah 1/35 disebutkan,النجاسة هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakanيجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21]Najasah mughallazhah berat atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan mukhaffafah ringan, misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis iniNajasah mutawashitah pertengahan, adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia feces, bangkai, secara bahasa artinya terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakanالْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkanالحدَثُ اصطلاحًا وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber ulama membagi hadats menjadi 2 macam hadats akbar besar dan hadats asghar kecilينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ النَّوع الأوَّل الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macamPertama hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar dan buang hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti jima bersenggama atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak الوضوءِ اصطلاحًا مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyahالأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah 1/117-126, Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada limaAl kharij min sabilain keluar sesuatu dari qubul dan dubur, baik berupa air seni, air besar feces, mani, madzi, darah istihadhah, atau farji kemaluan dengan syahwatMakan daging untaTidurDan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakanأما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah najis. Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan Fatwa menyatakanفالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakanوالأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di bumi kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi duaKotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia feces, air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaإنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” HR. Muslim.Wallahu a’lam.***Penulis Yulian PurnamaArtikel
Misalnyasaja bangkai tikus, darah, atau sesuatu yang najis yang dimakan oleh kucing. Namun, mulut kucing dan air liur kucing bukanlah benda yang najis. Maka dari itu, Anda tidak perlu khawatir tentang apakah air liur kucing najis atau tidak. Karena tentu jawabannya adalah tidak.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fiqih sebagai barang najis, yang apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele. Batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat terkenanya barang najis. Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis secara otomatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fiqih mazhab Syafi’i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah “ma’fu”. Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut Pertama قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء “Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.” Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci. Kedua قسم يعفى عنه فيهما “Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.” Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan. Ketiga قسم يعفى عنه في الثوب دون الماء “Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.” Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci. Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 84. Keempat قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب “Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.” Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya. Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian. Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin
Seseorangdalam perjalanan dan datang waktu shalat sedang pakaiannya terkena najis dan tidak mungkin baginya untuk menghilangkan najis tersebut sedang ia khawatir habisnya waktu shalat tersebut ? Maka kamu shalat dengan pakaian tersebut walaupun najis, dan tidak wajib atas kamu untuk mengulangi shalat itu berdasarkan pendapat yang kuat
Pengertian Najis – Agama Islam memiliki beberapa ketetapan-ketetapan dalam hal ibadah, aqidah, dan syariah. Salah satu aturan dalam beribadah untuk umat muslim adalah suci dari hadas hadas besar dan hadas kecil. Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah wajib atau pun ibadah sunnah, umat muslim harus benar-benar menyucikan diri dari najis dan kotoran. Salah satu ibadah wajib umat muslim adalah Shalat. Shalat sebagai tiang agama sangat berperan penting dalam menjaga keimanan umat muslim serta menegakkan agama Islam. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. “Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat maka sungguh ia telah menegakkan agama Islam. Dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama Islam itu.” HR. Baihaqi. Ibadah Shalat sebagai tiang agama Islam sumber iStock Photo Shalat tidak akan sah apabila belum suci dari najis dan kotoran. Inilah mengapa pengetahuan mengenai najis dalam Islam adalah penting untuk diketahui. Melalui artikel berikut akan dijelaskan secara komprehensif mulai dari pengertian najis, pentingnya menyucikan diri dari najis, macam-macam najis, contoh najis, hingga cara menyucikannya. Terus simak selengkapnya pada pembahasan berikut agar tak ketinggalan informasinya, ya! Selamat membaca! Pengertian Najis1. Menurut Bahasa Arab2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah3. Menurut Al MalikiyahContoh-Contoh Najis1. Bangkai Makhluk Hidup2. Air Liur Anjing3. Darah4. Nanah5. Babi6. Khamr atau Minuman KerasMacam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya1. Najis MukhaffafahCara Membersihkan Najis MukhaffafahMenggunakan Percikan AirMandi dan BerwudhuMencuci Dengan Sabun2. Najis Mutawassithaha. Najis Ainiyahb. Najis Hukmiyah3. Najis Mughalladah4. Najis Ma’fuKesimpulan Islam sangat menganjurkan umatnya agar menjaga kebersihan, kesucian, dan kesehatan. Karena lingkungan yang kotor adalah sarang penyakit. Selain kebersihan diri sendiri, Islam juga berseru kepada umatnya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan yang terjaga akan berdampak pula pada aktivitas ibadah yang menjadi lebih khusyuk dan tenang. Seperti diriwayatkan dalam Al-Qur’an Surat Al Ma’idah ayat 6. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” Najis sangat berpengaruh terhadap ibadah yang kita kerjakan sumber iStock Photo Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan pengertian najis, berikut akan dijabarkan beberapa. 1. Menurut Bahasa Arab Najis secara literal dan dalam bahasa arab Al Qadzarah memiliki makna segala sesuatu yang bersifat kotor’. 2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah Menurut para alim ulama ahli bidang Fiqih yang tertuang dalam buku Riyadhul Badi’ah hal 26, najis adalah segala sesuatu yang kotor serta dapat mencegah keabsahan Shalat membatalkan Shalat. 3. Menurut Al Malikiyah Al Malikiyah mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari suatu kebolehan melakukan Shalat bila terkena atau berada di dalamnya. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contoh dari ibadah tersebut adalah Shalat. Mengingat bahwa najis dan kotoran dapat menyebabkan batalnya ibadah, maka Islam mewajibkan untuk membersihkan diri kita terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah. Sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4. “Dan bersihkanlah pakaianmu!” Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4 di atas, dapat dipahami bahwa jika kita ingin ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT maka wajib membersihkan diri dari najis dan kotoran terlebih dahulu. Kewajiban membersihkan najis juga diperjelas dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222. “Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” Contoh-Contoh Najis Islam mendefinisikan najis ke dalam beberapa tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Berikut akan disebutkan apa saja hal yang digolongkan sebagai najis. Silakan disimak! 1. Bangkai Makhluk Hidup Bangkai makhluk hidup dapat dikategorikan sebagai najis. Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Sesuai yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah “Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak minyak samin. Maka Beliau menjawab, “Buanglah bangkai tikus itu dan apa pun yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian.”” HR. Al Bukhari. 2. Air Liur Anjing Bagian tubuh anjing yang termasuk najis adalah air liurnya. Terdapat hadis dalam Islam yang memperkuat bahwa air liur anjing dikategorikan sebagai najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan dari Rasulullah SAW “Bersihkan bejana atau wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.” Terdapat hadis lain yang diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah ra sesuai sabda Rasulullah SAW “Jika anjing menjilat salah satu bejana kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”. Selain dua hadis di atas, riset ilmiah juga membuktikan bahwa air liur anjing mengandung banyak bakteri dan virus sehingga dapat membahayakan manusia dan sekitarnya. Itulah mengapa diharuskan untuk membersihkan dan menyucikan sesuatu yang terkena air liur dari anjing misalnya bekas jilatan anjing. 3. Darah Bukti bahwa darah dapat digolongkan menjadi najis tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al An’am ayat 145. “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” QS. Al An’am ayat 145. Rijs seperti yang disebutkan pada ayat di atas memiliki pengertian najis dan kotor. Darah yang termasuk sebagai najis adalah darah haid. Selain itu, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai darah manusia dapat digolongkan sebagai najis atau tidak. Beberapa ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ibnu Arabi, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa darah manusia itu najis. Namun terdapat pengecualian pada darah syuhada dan darah yang hanya sedikit dapat ditolerir sebagai tidak najis. Sedangkan ulama lainnya yaitu Asy Syaukani, Al Albani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa darah manusia tidaklah najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan pula sebuah hadis dari sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” HR. Bukhari nomor 285, Muslim nomor 371 Hadis di atas menjadi salah satu landasan bahwa darah manusia kecuali darah haid adalah suci dan tidak menyebabkan najis. 4. Nanah Banyak pendapat yang mengemukakan bahwa nanah adalah turunan dari darah. Hal tersebut karena nanah sejatinya merupakan sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri. Sehingga para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan “Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.” 5. Babi Sama seperti hukum Islam yang berlaku terhadap anjing, maka babi juga dianggap najis. Najis dari anjing dan babi dikelompokkan ke dalam najis berat. 6. Khamr atau Minuman Keras Belum banyak yang tahu jika selain haram, khamr atau minuman keras yang dapat memabukkan adalah najis. Namun, khamr dikatakan najis bukan karena kandungan yang terdapat di dalamnya, tetapi karena efek dari khamr yang dapat membuat seseorang mabuk dan kehilangan kesadaran. Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, terdapat contoh najis lainnya, yaitu muntah, semua yang keluar melalui qubul dan dubur, serta bagian anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya Pentingnya mempelajari macam-macam najis dalam Islam sumber iStock Photo Menurut Fiqih, najis dalam Islam dikelompokkan menjadi 3 tiga macam berdasarkan tingkatannya, yaitu Najis Mukhaffafah ringan, Najis Mutawassitah sedang, dan Najis Mughalladah berat. Nah, pada bagian kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam najis tersebut. Terus simak ya! 1. Najis Mukhaffafah Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun. Dan bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya. Selain itu, contoh selanjutnya dari najis ringan adalah madzi air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan yang keluar tanpa memuncrat. Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah Cara membersihkan najis ini tergolong cukup mudah. Karena termasuk ke dalam najis ringan, maka hanya perlu dibersihkan dengan cara yang singkat. Menggunakan Percikan Air Cara membersihkan najis ringan yang pertama yaitu dengan percikan air ke area tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena najis mukhaffafah. Lalu diikuti dengan mengambil wudhu. Maksud dari percikan air yang disebutkan sebelumnya yaitu air mengalir yang membasahi seluruh tempat yang terkena najis. Dan air tersebut harus lebih banyak dibandingkan najisnya misal air kencing bayinya. Misalnya yang terkena najis mukhaffafah adalah pakaian, maka ketika pakaian tersebut telah diperciki air, maka selanjutnya dapat langsung dijemur dengan dikeringkan di bawah sinar matahari seperti biasa. Mandi dan Berwudhu Apabila yang terkena najis mukhaffafah adalah anggota tubuh, maka jika yang terkena sedikit bisa disucikan dengan berwudhu. Namun, jika yang terkena najis adalah banyak, maka Islam menganjurkan untuk mandi agar najis tersebut benar-benar hilang. Mencuci Dengan Sabun Cara terakhir untuk bersuci dari najis mukhaffafah adalah mencuci yang terkena najis misalnya anggota tubuh dengan sabun hingga tidak berbau lalu dilanjutkan dengan berwudhu. 2. Najis Mutawassithah Najis Mutawassithah termasuk ke dalam najis sedang. Contoh dari najis sedang ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang terkecuali air mani. Selain itu, contoh lainnya adalah khamr atau minuman keras dan susu hewan dari binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi. Bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang juga digolongkan sebagai najis mutawassithah. Najis mutawassithah dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu Najis Ainiyah dan Najis Hukmiyah. a. Najis Ainiyah Secara sederhana, najis ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya. Najis ini dapat terlihat rupanya, dapat tercium baunya, serta dapat dirasakan rasanya. Contoh dari najis ainiyah adalah air kencing yang masih terlihat dengan jelas wujud dan baunya. Cara untuk membersihkan najis ainiyah adalah dengan tiga kali mencuci menggunakan air lalu ditutup dengan menyiram lebih banyak pada bagian yang terkena najis. b. Najis Hukmiyah Sedangkan jenis najis sedang lainnya yaitu najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing bayi yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan bekas apa pun baik dari segi rupa yang tidak terlihat oleh mata dan tidak berbau. Contoh lain dari najis ini adalah air khamr yang telah mengering. Cara membersihkan najis hukmiyah yaitu cukup dengan menggunakan air mengalir dengan volume yang lebih besar daripada najis tersebut. 3. Najis Mughalladah Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka termasuk dari najis berat. Cara untuk membersihkan najis ini cukup rumit. Cara yang dapat dilakukan untuk bersuci yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dengan menggunakan air yang tercampur dengan debu atau tanah, lalu disusul dengan membasuhnya menggunakan air. Namun, sebelum dibersihkan menggunakan air, najis mughalladah yang mengenai tubuh atau pakaian harus benar-benar hilang wujudnya terlebih dahulu. 4. Najis Ma’fu Jenis najis yang terakhir yaitu najis ma’fu. Sederhananya, najis ini adalah najis yang dimaafkan. Najis ma’fu dapat ditolerir sehingga yang terkena najis jenis ini dapat mengabaikan untuk membasuh atau mencuci. Contoh dari najis ma’fu adalah najis kecil yang tidak kasat mata seperti ketika kita buang air kecil tanpa melepas seluruh pakaian yang menempel di badan, secara tidak sengaja mungkin ada sedikit sekali percikan air kencing tersebut yang mengenai pakaian. Nah, maka hal tersebut ditolerir sehingga tidak perlu bersuci. Karena sesungguhnya agama Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, terdapat jenis najis yang dapat ditolerir. Ibadahnya shalat dan membaca Al-Qur’an umat muslim yang secara tidak sengaja terkena najis ma’fu tetap dianggap sah dan tidak batal. Kesimpulan Dalam agama Islam, sesuatu yang dianggap kotoran dan harus dihindari untuk terkena pada pakaian atau tubuh karena dapat membatalkan ibadah disebut dengan najis. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contohnya adalah shalat. Sesuatu yang terkena najis harus segera disucikan. Cara menyucikan diri disebut dengan thaharah. Thaharah memiliki kedudukan yang utama dalam ibadah. Karena keabsahan sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim juga bergantung dari thaharah. Apabila seseorang menunaikan Shalat saat masih ada setetes najis yang ada di tubuhnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah dan batal. Najis digolongkan menjadi tiga jenis sesuai dengan tingkatannya. Yang pertama yaitu najis mukhaffafah atau najis ringan, najis mutawassithah atau najis sedang, najis mughalladah atau najis berat, dan najis ma’fu atau najis yang dapat dimaafkan tanpa perlu bersuci. Contoh-contoh najis yaitu air liur anjing, babi, darah, air kencing bayi laki-laki di bawah usia dua tahun, darah, nanah, khamr, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, hingga bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Baca Juga Macam-macam Sujud dan Doanya Doa-doa Nabi Sulaiman Doa Ziarah Kubur Doa dan Tata Cara Tayamum Doa dan Tata Cara Sholat Jenazah Doa dan Tata Cara Sholat Tahajud Nah, cukup sampai sekian pembahasan kali ini mengenai macam-macam najis. Kalian telah mengetahui secara detail mulai dari pengertian najis, contoh, jenis, hingga cara membersihkannya. Jangan lupa baca dan ikuti terus artikel-artikel terbaru terbitan Gramedia karena akan ada topik menarik dan up to date yang akan dibahas. Sampai jumpa! Judul Buku Kena Najis, Bersihkan Yuk! Kategori Teenlit ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
1 Bingung menyakinkan apakah saya benar-benar terkena najis atau tidak. Karena umpamanya tidak kena pun, ketika saya mengecek, mata dan pikiran saya ada kecenderungan kepada kena najis atau melihat kulit basah (padahal bisa saja mengkilat karena berkeringat). Seperti misalnya: Saya sering terasa basah terciprat liur anjing pada saat anjing
Ada seseorang yang bertanya assalamualaikum wr. wb. Saya mau bertanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian yang terkena najis air kencing. Saya perempuan. Saya sudah bertahun tahun selalu takut dan was-was tentang najis ini. Saya selalu was-was dan ragu kalau ada sesuatu yang keluar dari maaf kemaluan saya padahal saya tidak ada penyakit atau gangguan dengan kemaluan saya tapi tetap ragu kalau yang keluar adalah najis air kencing. sehingga saya selalu gonta ganti celana bahkan dalam sehari bisa 3 kali ganti celana. Dalam mensucikannya saya juga bingung. Sebelum mencuci celana yang terkena najis tersebut saya selalu mengalirinya dengan air mengalir terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke ember tempat cuci. Setelah semua bagian basah baru saya masukkan ke ember cuci dan mencucinya dengan sabun dan digabungkan dengan pakaian lainnya. Saya membutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk mencucinya bahkan bisa sampai 3 jam hanya untuk menguceknya. Karena saya takut najisnya belum hilang jadi saya mengucek semua bagian celana dan celana dalam dari kedua sisi makanya saya membutuhkan waktu yg sangat lama. Saya sudah capek selalu seperti itu. Saya tinggal di kos. Untung teman teman saya sudah tau kalau saya selalu lama dalam mencuci pakaian. Saya juga malu karena menghabiskan waktu yg lama di tempat cuci baju. Saya mohon beritahu apa yg harus saya lakukan agar tidak merasa was was lagi seperti teman teman saya yg cepat dalam mencuci baju. Saya juga ingin bertanya Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa was was dan ragu ragu lagi? Apakah cara mencuci baju saya dengan mengucek semua sisi dalam dan luar pakaian itu sudah benar atau berlebihan? Kalau berlebihan seperti apa cara mencuci baju yg benar untuk mensucikan pakaian yg terkena najis?? Apakah dengan mengaliri dengan air mengalir kran sudah menghilangkan najisnya? Karena saya bingung jadi saya kucek seluruh bagian pakaian dalam dan luar makanya saya butuh waktu yang lama Bagaimana hukum pakaian lainnya kalau bercampur dengan celana yg ada najisnya tapi sudah saya liri dengan air mengalir? Apakah semua pakaian jadi terkena najisnya? Apakah ada doa untuk saya agar saya bisa terlepas dari jin yg membuat saya selalu was was dan ragu ragu? Saya ingin normal seperti teman teman Saya tahu ini adalah perbuatan jin tapi saya tetap saja selalu was-was dan tidak bisa menganggap kalo itu perbuatan jin. Saya mohon bantuannya saya tidak mau disebut aneh sama teman teman yang lain Jawaban ustadz Wa’alaikumussalaam wr. wb. Masalah yang anda keluhkan sebagaimana yang anda ceritakan itu bersumber dari penyakit yang namanya WASWAS, ini dulu yang semestinya anda terapi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, tips-tips menghilangkan penyakit waswas. Setidaknya, ada enam cara untuk menaklukkan penyakit setan itu 1. Tidak menghiraukan. Obat terampuh untuk menumpas waswas adalah tidak menghiraukan ketika keraguan datang. Contoh, ketika melakukan Takbiratul Ihram, hatinya ragu sah atau tidak, maka keraguan itu tidak usah dihiraukan. Lanjutkan saja shalatnya. Yakinlah bahwa Takbiratul Ihram-nya sah. Jika hal itu dilakukan, waswas sedikit demi sedikit akan hilang. Namun, apa bila dituruti, maka waswas itu akan semakin bertambah dan bertambah sehingga akan membuat empunya seperti orang gila. 2. Sadar bahwa waswas itu dari setan. Sebagaimana sudah maklum, setan adalah musuh bebuyutan kita. Mereka berusaha keras untuk menjerumuskan kita ke jalan yang dimurkai Allah. Oleh Karen itu, mereka mengganggu kita saat kita beriabadah. Menyelipkan keraguan dalam hati kita; sah tidak niat kita, sah tidak bacaan tahiyat kita dan setersunya. Dengan demikian, jika waswas datang, sadarlah bahwa setan sedang mengganggu kekhusyukan kita. 3. Tancapkan dalam hati bahwa agama Islam itu mudah. Orang yang waswas biasanya menganggap ibadah yang telah dilakukan tidak sah. Misal, dia menganggap niatnya tidak sah, bacaan Fatihahnya tidak sah dan seterusnya. Sehingga dia mengulang-ulang apa yang telah dia lakukan. Hal itu hanya menyusahkan dirinya. Sebab, Islam itu mudah. Rasulullah saw tidak pernah memberikan pemahaman yang sulit tentang agama Islam kepada umatnya. 4. Belajar dengan tekun. Baiasanya orang waswas disebabkan karena belaum mengerti betul tentang ibadah yang dia lakukan. Sebab, orang alim dan mengerti seluk beluk agama, dia tidak akan waswas. Oleh karena itu, bagi orang yang waswas, belajarlah agama secara berkelanjutan. Setidaknya ibadah yang di-waswasi. Misalnya ketika shalat, dia waswas, maka belajarlah tentang ilmunya shalat. 5. Bacalah Lâ Ilâha Illa-llâh. Orang yang terkena penyakit waswas disunahkan memperbanyak kalimat tauhid ini. Sebab, ketika mendengar kalimat tauhid ini, setan akan lari. 6. Membaca ta’awwudz. Utsman bin abil Aash pernah bercerita kepada baginda Nabi saw bahwa setan telah mengganggu shalatnya. Maka Nabi memerintahnya untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke kiri tiga kali. Resep itu pun dilakukan. Seketika, penyakit waswas itupun hilang. Demikianlah obat waswas menurut Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sehingga penyakit waswas hengkang dari hati kita. Sehingga kita dapat beribadah dengan khusyuk. Untuk mencuci baju yang dipastikan kena najis, tidak perlu untuk dicek-ucek berkali kali, cukuplah dengan disiram dengan air dan diucek satu kali saja, selanajutnya digabungkan dengan pakaian yang lain yang mau dicuci Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA
SyekhIbnu Baz berpendapat, "Menyentuh darah, air kencing atau benda najis lainnya tidak membatalkan wudu. Hanya saja ia harus mencuci bagian yang terkena najis tersebut." Dari keterangan di atas jelas bahwa ketika seseorang menyentuh suatu benda najis maka wudunya tidak batal namun harus membersihkan najis tersebut.
Pertanyaan Saya pergi haji ketika saya mengandung berumur enam bulan. Suatu ketika saya pergi ke WC, saya merasa pakaianku terkena kotoran. Akan tetapi yang tidak menggantinya. Karena hal itu sulit bagi diriku melakukan hal itu ketika berada di Mina’ juga karena saya telah membawa air. Dan saya basuh pakaianku dengannya. Akan tetapi saya tetap belum yakin bahwa saya membersihkan dengan kadar yang cukup. Apakah haji saya sah ataukah saya harus mengulangi haji lagi? Teks Jawaban Insyaallah tidak ada pengaruh keabsahan haji anda dengan najisnya baju. Karena rukun haji yang harus terpenuhi itu ada empat yaitu ihram yaitu niatan menunaikan manasik. Towaf Ifadhoh, sai antara Shofa dan Marwah serta wukuf di Arafah. Rukun-rukun ini tidak disyaratkan bersihnya baju. Kecuali sebagian ulama menyebutkan dalam towaf. Hal ini bagi orang yang benar-benar yakin bahwa di tubuhnya atau bajunya ada najis. Sementara kalau dalam kondisi ragu-ragu, maka towafnya sah. Kedua Seorang muslim tidak harus mengganti baju yang terkena najis. Cukup dihilangkan najis tersebut dengan pembersih yang mudah baginya. Perlu diketahui bahwa syetan terkadang membuka pintu was was yang tidak berujung sehingga dia memberikan was was bahwa najisnya belum hilang. Dan bajunya belum bersih. Selanjutnya shalatnya tidak sah. Dan begitulah menjadikan kehidupannya dalam kesedihan dan kegalauan sehingga menghancurkan kehidupannya. Dalam agama yang suci ini, melarang hal itu terjadi pada diri seorang muslim semenjak awal. Dan memerintahkan untuk membuang keraguan dan tidak menolehnya. Dari Abdullah bin Zain beliau pernah mengaduh kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tentang الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ - أَوْ لَا يَنْصَرِفْ - حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا ، أَوْ يَجِدَ رِيحاً رواه البخاري 137 ومسلم 361 “Seseorang yang menghayal bahwa dia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau bersabda, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya.” HR. Bukhori, 137 dan Muslim, 361. Hadits ini merupakan pokok kaidah Keyakinan itu tidak dapat dihapus kecuali dengan keyakinan yang sama’ Asalnya bagi orang yang shalat itu adalahh suci, tidak boleh keluar dari shalatnya kecuali dengan keyakinan telah keluar hadats. Begitu juga kondisi saudariku penanya, bahwa asal dari bajunya adalah suci sementara dia belum yakin adanya najis padanya. Seraya dia mengatakan, “Saya merasa bahwa bajuku terkena kotoran. Jadi dia tidak yakin adanya najis di bajunya. Dari sini, maka kalau seorang muslim meyakini adanya najis di tubuh atau bajunya, maka dia harus membersihkannya. Tidak diperbolehkan dia menunaian shalat dengan baju ini kecuali telah dibersihkan najisnya. Kalau dia ragu adanya najis, maka tidak perlu ditengok karena asalnya adalah tidak adanya najis dan dia tidak terkena apa-apa kalau dia shalat atau towaf dalam kondisi seperti itu. Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya syareat ini –alhamdulillah- telah sempurna dari seluruh sisi dan sesuai dengan fitrah manusia yang mana Allah telah berikan fitrah kepadanya. Dimana ia datang dengan kemudahan bahkan telah datang dengan menjauhkan manusia dari kelelahan was was dan angan-angat tanpa ada asalnya. Dari sini, maka seoerang manusia dengan pakaiannya asalnya adalah bersih, maka yakin tidak adanya najis di tubuh atau pakainnya. Asal kaidah dasar ini dikuat dengan sabda Nabi sallallahu aliahi wa sallam ketika ada seseorang mengaduh kepada beliau bahwa dia menghayal mendapatkan sesuatu dalam shalatnya – maksudnya hadats – maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya. Dan asalnya sesuatu itu pada psosisinya. Maka baju yang anda pakai masuk ke WC dimana anda menunaikan keperluan –sebagaimana yang disebutkan oleh penanya- kalau terkotori dengan air, siapa yang mengatakan bahwa baju basah tersebut adalah basahnya najis kencing atau air yang berubah terkena kotoran atau semisal itu? Kalau kita tidak meyakini akan hal ini, maka asalnya adalah suci. Memang benar dalam persangkaan kuat ia terkotori dengan sesuatu yang najis. Akan tetapi selagi kita belum yakin, maka asalnya adalah tetap bersih. Maka kita menjawab dari pertanyaan ini, kalau mereka belum yakin bahwa bajunya terkena sesuatu najis. Maka asalanya adalah tetap bersih tidak diharuskan mencuci bajunya. Diperbolehkan shalat dengannya dan tidak mengapa. Wallahu alam. Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 23 Wallahu’alam
. ypenxa9kws.pages.dev/96ypenxa9kws.pages.dev/395ypenxa9kws.pages.dev/406ypenxa9kws.pages.dev/175ypenxa9kws.pages.dev/255ypenxa9kws.pages.dev/85ypenxa9kws.pages.dev/380ypenxa9kws.pages.dev/18
was was terkena najis atau tidak